Watampone, 14 Februari 2019.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone Kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang dihadiri oleh Plt Bapas Watampone Abdul Waris, Ketua sidang TPP dalam hal ini kasubsi BKD Hamsah dan JFT PK dan APK Bapas Watampone.

Sidang yang digelar kali ini menyangkut usul pencabutan Pembebasan bersyarat Klien yang melanggar pada masa reintegrasi sosial.
"Kami selaku PK yang menangani kasus ini mengusulkan agar PB saudara AN dan AS Dicabut, hal ini sebenarnya sudah sangat layak dan sesuai bunyi aturan Permenkumham No 3 Tahun 2018. Karena tindak pidana sudah 3 kali berulang, belum lagi tanggapan masyarakat yang dibuat resah, saya baru saja mendapat keluhan langsung dari masyarakat" ungkap H. Alias salah satu PK Bapas Watampone ditengah-tengah sidang TPP.

"Jika sudah sesuai payung hukum yang berlaku mari kita sama-sama usulkan pencabutan pak, dan saya rasa kita sepakat dengan hal ini. Apalagi aturan mendukung" tutur sudiarto yang merupakan PK Bapas Watampone.
"Saya rasa kalo sudah 3 kali melakukan tindak pidana itu sudah harus ditindak tegas secepatnya. Ini menyangkut tanggung jawab kita" ungkap Hamsi yang turut hadir di sela-sela sidang TPP
Sidang yang digelar sejak pukul 08.45 dan berakhir pada pukul 11.00 tersebut menghasilkan keputusan usul pencabutan pembebasan bersyarat bagi AN Dan AS yang dianggap secara sah dan terbukti kembali melanggar. Dan akan diusulkan untuk pencabutan pembebasan bersyarat.

"Alhamdulilah berkat arahan pimpinan Bapas saat ini, terlihat dampak yang signifikan terkait optimalisasi pelaksanaan Sidang TPP yang saya rancang kemarin sewaktu masih berstatus sebagai CPNS" Ungkap Suardi yang ditemui di sela-sela kesibukannya.
No comments:
Post a Comment