
"Kemarin kami menunggu sampai jam 8 malam baru kelar, kasian juga kalo haknya tidak terpenuhi, kita dituntut untuk siaga soal pelayanan. Ini sudah profesi, saya sudah dinas sejak tahun 1992, ini perkara biasa" ungkap Hamzah yang merupakan Kasubsi BKD Bapas Watampone.
Telah diketahui sebelumnya klien (SW) Merupakan WBP yang dipindahkan dari Rutan Watansoppeng ke LPKA Parepare dengan Alasan over crowded dan masa pidana yang cukup tinggi yakni 4 tahun dengan tindak pidana Narkotika.
"Saya sangat berterimakasih, saya sampai ditunggu seperti ini. Apalagi ini bukan jam dinas kantor." ungkap SW.
Serah terima klien merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan oleh klien dan petugas balai pemasyarakatan untuk melakukan pendataan, registrasi dan pengambilan sidik jari guna menginventarisir data klien dan sebagai salah satu instrumen untuk menentukan program bimbingan dan kontrol terhadap kewajiban klien sebagai wajib lapor.
"Alhamdulilah tugas kami terlaksana, meski harus menunggu lumayan lama di luar jam dinas namun kami puas karena tugas terlaksana dengan baik. Apalagi ini soal pemenuhan hak klien untuk mendapatkan pengetahuan terkait statusnya sbagai klien bimbingan Bapas watampone" tutur Ghofur yang merupakan salah satu PK Bapas watampone.
No comments:
Post a Comment