Watampone, 11 Februari 2019
Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone, H. Alias, SE. melakukan penggalian data klien anak yang berhadapan dengan hukum di POLRES Bone.
Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut tersangkut kasus pencurian roda dua dengan ancaman 7 tahun penjara.
Alias mengungkapkan bahwa dirinya akan melanjutkan penggalian data ke rumah orang tua klien di Desa Teamalala Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone guna mendapatkan informasi yang detail terhadap diri klien tersebut guna penyusunan Penelitian Kemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment