Watampone 18 Februari 2019

Perkara yang melibatkan WH saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone. "Kami dari Kejaksaan akan titip 5 hari dulu di Lembaga Pemasyarakatan, sembari menunggu persidangan. Anak ini sudah berusia 17 tahun, ancamannya juga diatas 7 tahun. Insya Allah sejak tanggal 18 sampai 22 Februari kami titip di Lembaga Pemasyarakatan." tutur Sulwahidah S.H Jaksa yang menangani kasus WH
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, WH diduga malanggar pasal 363 ayat (1) butir ke-4e dan butir ke-5e KUHPidana tentang Pencurian. Anak Pelaku diancam dengan pidana penjara 7 tahun.
Anak yang berkonflik dengan hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan terhadap hak anak.
"Kami Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Watampone akan merekomendasikan pidana pengawasan, mengingat anak tersebut masih sekolah, dan duduk dibangku kelas 3 SMA. Kami berharap anak ini masih bisa melanjutkan pendidikannya. WH sudah kelas 3 SMA, Apalagi mengingat ABH ini memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sebentar lagi ujian nasional, kami berharap masa depan anak yang berhadapan dengan hukum tetap menjadi perhatian semua pihak, kita berpegang pada prinsip Restoratif Justice" Tegas PK Bapas H. Alias, SE. saat ditemui oleh tim Humas (18/02)
Selanjutnya, Kasus pencurian yang melibatkan anak dibawah umur ini menunggu gelar sidang di Pengadilan Negeri Watampone, dan setiap prosesnya akan terus didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Watampone.
No comments:
Post a Comment