Setelah keluarnya keputusan menteri hukum dan ham nomor M.HH-17.OT.03.01 Tahun 2020 tentang penetapan usulan satker berpredikat WBK di lingkungan kementerian hukum dan ham Kabapas watampone langsung turun lapangan untuk meninjau kinerja jajarannya. Selasa (14/07/2020). Dalam arahannya ditengah breefing dan evaluasi kabapas watampone andy Gunawan, bersama kaur TU syamsu jumadi menegaskan pentingnya kode etik dan kode perilaku pegawai kementerian Hukum dan Ham yang tertuang dalam permenkumham no. 20 Th 2017 dan kode etik pegawai pemasyarakatan yang tertuang dalam permenkumham nomor MHH 16.KP.05.02.Tahun 2011
“saat ini kita diusulkan untuk berpredikat WBK dari kementerian kita. Hal paling penting saat ini adalah meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kode etik sebagai pegawai. Ini adalah sebuah prestasi, namun sekaligus tantangan untuk menjaga nama baik bapas watampone melalui disiplin dan kode etik” tutur kabapas.
Selain menyoroti kode etik dan kedisiplinan kaur TU, syamsu jumadi yang turut hadir sebagai notulen rapat juga memberikan pernyataan terkait pentingnya menjaga kedisiplinan dan semangat menjalankan tugas
“bapak ibu kita bisa berubah lebih baik jika banyak membaca aturan yang berlaku di lingkungan kerja kita. Semangat sangat penting dalam menjalankan kerja yang dilandasi oleh pengetahuan tentang aturan” tutur syamsu jumadi
Sampai berita ini diturunkan, kabapas watampone masih melaksanakan evaluasi berjalan kepada seluruh jajarannya.
No comments:
Post a Comment