Kakanwil menyampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggungjawab untuk bangun SPIP yang memadai, agar tujuan organisasi dapat efektif dan efisien, ada laporan keuangan dan pengamanan aset negara serta adanya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala perwakilan BPKP SulSel, Arman Sahri Harahap yaitu untuk mendeteksi dini risiko yang melekat dalam aktivitas, baik dalam tatanan organisasi maupun kegiatan sehingga tidak menimbulkan masalah.
Koodinator Pengawas Akuntabilitas Daerah, Udoyo Hari Wirawan selaku narasumber menyampaikan bahwa konsep SPIP sebagaimana dalam PP 60 tahun 2008, tidak mengalami perubahan.
No comments:
Post a Comment