Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas dalam proses hukum ketika diduga telah terjadi tindak pidana memiliki peran yang strategis mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan tahap post adjudikasi peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat nyata dalam bentuk membuat laporan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sesuai dengan karakteristik dan klasifikasi klien. Anak yang melakukan tindak pidana sedapat mungkin dihindari dari pidana penjara sebagai primum remedium, dan mengedepankan asas ultimum remedium dimana pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Pada Kasus ini 9 (sembilan) Anak dibawah umur diduga melakukan “Tindak pidana kekerasan dan atau melakukan penganiayaan terhadap Anak di bawah umur” sesuai dengan pasal 170 ayat (3) KUHP. Kasus ini dimulai dengan saling ejek antar anak yang berujung pada tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap korban di halaman kantor Dinas Komunikasi Informasi dan Teknologi, Jl. Persatuan Raya, Kel. Balang Nipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai terang Aiptu Rospida. PLT Kabapas Kelas II Watampone, Marwati menjelaskan bahwa jauh sebelum proses persidangan, PK wajib mendampingi anak sejak anak diadukan / dilaporkanmelakukan tindak pidana, khususnya untuk tujuan Diversi.
"Penegakkan hukum pidana terhadap anak harus mementingkan masa depan anak, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan sesuai dengan UU Nomor 11ju Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)" terang Marwati.
No comments:
Post a Comment