Pelayanan Prima ( Service Excellent) adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas dalam artiansuatu pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat khususnya bagi Klien Pemasyarakatan. Agus Salim, memaparkan beberapa contoh pelayanan yang diberikan oleh beberapa organisasi seperti “Sambut, Salam, Senyum” serta untuk menciptakan interaksi yang berkesan kepada masyarakat selaku pengguna layanan publik maka sangat penting memahami esensi layanan dari suatu organisasi. Pelayanan yang diberikan masing-masing organisasi tentunya berfokus untuk meraih kepuasan dari masyarakat.
Menerapkan etos kerja Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas berdasarkan indikator kinerja pegawai dan parameter mutu,diharapkan dengan diadakannya sosialisasi budaya pelayanan prima ini, maka dapat menjadi referensi bagi jajaran pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone untuk membenahi “Penampilan, Sikap, dan Wawasan/Skill” menjadi lebih baik lagi dalam pelayanan publik , sehingga harapa, Kebutuhan, dan kepuasan dari Klien Pemasyarakatan dapat tercapai ungkap Marwati menutup kegiatan ini. (Humas Bapas Kelas II Watampone)
No comments:
Post a Comment