
2 klien bapas watampone yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari dirjen pemasyarakatan kembali melanggar, diketahui AN dan AS yang masing-masing mendapatkan Pembebasan bersyarat kembali melanggar.
"AN Sebelumnya mendapatkan Vonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika, begitupun AS dengan tindak pidana pencurian, Vonisnya juga sama, 2 tahun penjara. Mereka menjalani PB dan kami yang mengawasi, namun ternyata ditengah jalan melanggar lagi" ungkap Umar, yang merupakan PK Bapas watampone
Diketahui, AN merupakan klien bapas watampone dengan rekam jejak tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali melakukan tindak pidana pencurian dalam proses pembebasan bersyaratnya. Sementara AS yang juga merupakan klien bapas watampone merupakan klien yang baru saja bebas bersyarat namun, kembali melakukan tindak pidana serupa (Pencurian).
"Kami sudah adakan pemeriksaan pada masing-masing klien untuk mengusulkan pencabutan PB, hal ini sudah sesuai prosedur dan tugas kami. mereka juga sudah tahu resikonya, karena sebelumnya kami juga sudah jelaskan ke mereka, tapi tetap melanggar, akhirnya kami tindak tegas" ungkap H.Alias, SE salah satu PK Bapas watampone
Terkait pencabutan PB yang dilakukan oleh PK Bapas watampone kasubsi BKD dalam hal Ini Hamsah S.H Memberikan komentarnya "ini menjadi tanggung jawab pengawasan dari kami (Bapas). jika ada yang melanggar, kami harus merujuk ke aturan yang sesuai yakni permenkumham nomor 3 tahun 2018" pungkas Hamsah saat ditemui tim Humas Bapas Watampone.
No comments:
Post a Comment